
Terkait Buka Layanan Bagi Masyarakat Melalui WA
KP3 Tanggapi Kapolri
Jakarta, parahyangan-post.com-Komite Pendukung Presisi Polri (KP3) menanggapi yang di sampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kembali dikeluarkan perintah kepada jajaran Kapolsek hingga Kapolda.
Listyo memerintahkan untuk membuka layanan pengaduan bagi masyarakat melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Kata Listyo upaya tersebut untuk membenahi institusi Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya membuka ruang pengaduan, tentunya masyarakat melihat ada respons yang menjadi keluhan mereka selama ini,” terangnya kepada media.
Ade Adriansyah selaku Direktur KP3 dalam releasenya mengatakan, " Pembenahan apapun yang dilakukan Kapolri, bila tidak diikuti oleh bawahannya percuma. Mentalitasnya masih bobrok,” tuturnya, Sabtu (26/11).
Lebih lanjut Ade mengatakan, pesan yang disampaikan Kapolri sudah tepat, harus sesuai tribrata dan bawahannya itu harus ikuti perintah dari Kapolri tersebut.
Kapolri harus evaluasi makna tribrata. Kapolri harus tegas terhadap oknum yang membuat Institusi Polri rusak. Kapolri harus membuat timsus untuk selesaikan kasus kasus.
KP3, tambahnya, harus membuka ruang pengaduan untuk masyarakat bila mereka merasa diperlakukan tidak adil.
Hal itulah yang membuat masyarakat merasa hopeless dan enggan melapor karena merasa percuma tidak akan ditanggapi.
Punishment
Menurut Listyo, saat ini pihaknya menanamkan kepada para anggotanya untuk memperbaiki hal-hal tersebut karena jadi pertaruhan institusi Polri sendiri.
Kemudian, Listyo juga tidak segan menindak anggota yang tidak mengikuti perintah atau malah melakukan pelanggaran dengan memberikan punishment. Dia menyebut perlu adanya perbaikan di institusi Polri baik secara kultural maupun struktural.
“Munculnya berbagai kasus berat, akhir-akhir ini harus segera di selesaikan Polri. Pembinaan dan pembenahan wajib diprioritaskan di tubuh Polri,” tegas Ade.
Saat ditanya soal Ismail Bolong dan Kabareskrim yang namanya terserat. Abah Ade menyatakan bahwa penangannya tergantung Kapolri. Apakah berani membuat teamsus dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan . Dan Kabareskrim harus juga berani minta dinonaktifkan sementara. “Bilamana memang yakin tidak bersalah maka posisinya dapat dikembalikan,” tutup Ade.*** (aboe/pp/aw)
LEAVE A REPLY