Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun Berdasarkan Perbub 2019-2023
Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Susunan Organisasi sebagaimana tertulis dalam pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup adalah :
(1) Kedudukan, Susunan Organisasi Dinas adalah :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan KePegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Tata Lingkungan;
d. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
f. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah;
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas dan Fungsi
Tugas:
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Fungsi:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun menyelenggarakan fungsi :
perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang lingkungan hidup;
Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
pengelolaan UPT; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Berikut alamat websitenya : https://dlhsarolangun.org/profile/struktur-organisasi/
(adv/pp)







LEAVE A REPLY