Oleh: Bella Lutfiyya
Alumnus Universitas Gunadarma
Pertengahan Februari 2026 disambut hangat oleh kaum Muslim di seluruh dunia. Beberapa wilayah sudah menetapkan awal Ramadan dan memulai ibadahnya di bulan suci ini. Namun, hal yang luput dari perhatian ialah kondisi umat Muslim di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor besar beberapa bulan sebelumnya. Dikutip dari Kompas.com, 2.368 jiwa warga Aceh masih tinggal di pengungsian satu minggu menjelang Ramadan. Huntara atau hunian sementara bahkan belum rampung sepenuhnya. Di beberapa kabupaten, listrik juga belum menyala, sehingga makin mempersulit operasional masyarakat.
Peran negara patut dipertanyakan setelah dua bulan bencana menerjang. Kondisi ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi negara atas lambannya penanganan dan penyaluran bantuan pada warga terdampak bencana. Ketahanan pangan korban sangatlah rapuh di tengah kewajiban untuk melakukan ibadah dan bertahan hidup. Warga hanya bisa bergantung dan saling bahu-membahu sesama masyarakat.
Pemerintah mengklaim sudah melakukan berbagai kebijakan untuk rekonstruksi, padahal yang mereka lakukan ialah menyuap buzzer untuk menarasikan kondisi pulihnya Aceh pascabencana yang tentu hanyalah bualan semata. Nyatanya, negara tidak menjalankan tugasnya sebagai raa’in atau pelayan umat, sehingga kondisi wilayah terdampak bencana tidak kunjung pulih. Negara juga tidak menganggap kondisi ini sebagai suatu urgensi, sehingga tidak dijadikan prioritas untuk diselesaikan. Sikap ini merupakan buah dari penerapan sistem kapitalistik yang hanya menjadikan kebijakan sebagai pencitraan di mata publik, bukan sebuah kebijakan yang solutif.
Islam sangat memperhatikan kondisi masyarakat terhadap kenyamanan dan keamanan untuk melaksanakan ibadah dan begitulah seharusnya negara memperlakukan umatnya. Tak bisa dipungkiri jika dasar yang dijadikan landasan dalam tata negara bukan berasal dari Islam. Negara yang menerapkan Islam akan menempatkan wilayah terdampak bencana sebagai urgensi yang perlu tindakan cepat untuk ditangani. Rumah dan bangunan yang rusak direnovasi, fasilitas umum dan tata ruang dibenahi, korban bencana yang terguncang secara mental dan fisik direhabilitasi. Segala kebijakan, anggaran, dan Sumber Daya Manusia (SDM) dikerahkan ke lokasi bencana untuk segera direkonstruksi.
Visi riayah pada negara yang menerapkan Islam menjadikan kebijakan dan pengelolaan anggaran untuk wilayah bencana bersifat efektif dan solutif, bukan untuk mencari panggung dan validasi semata. Negara tidak membatasi anggaran untuk rekonstruksi bencana. Selalu ada dana untuk bencana, baik dari pos pemasukan yang bersifat tetap maupun dharibah. Para pemangku jabatan juga sadar akan posisi mereka yang berat akan tanggung jawab sebagai pelayan umatnya, sehingga segala tindak tanduk yang bertentangan dengan Islam tentunya dihindari. Rasa takut pada Allah SWT lebih besar daripada takut kehilangan jabatan di pemerintahan.
“(Allah berfirman), “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan Hari Perhitungan.” (Q.S Shad Ayat 26) (*)






LEAVE A REPLY