Home Siaran Pers Profil Dinas Lingkungan Hidup Kota Prabumulih

Profil Dinas Lingkungan Hidup Kota Prabumulih

109
0
SHARE
Profil Dinas Lingkungan Hidup Kota Prabumulih

Dinas Lingkungan Hidup dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedudukannya adalah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Ruang Lingkup kegiatan

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud. Dinas mempunyai fungsi : 
1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang lingkungan Hidup; 
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang lingkungan hidup; 
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup; 
4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang lingkungan hidup; 
5. Pengelolaan UPT; dan 
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Susunan Organisasi sebagaimana tertulis dalam pasal 2 Peraturan Walikota Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup adalah :

(1) Kedudukan, Susunan Organisasi Dinas adalah : 
a. Kepala Dinas 
b. Sekretariat, membawahkan:

1. Sub Bagian Umum dan KePegawaian; 
2. Sub Bagian Keuangan

c. Bidang Tata Lingkungan; 
d. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup; 
e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan; 
f. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah; 
g. UPT; dan 
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

Domisili

Dinas Lingkungan Hidup, berlokasi Cambai, Prabumulih City, South Sumatra 31145, Indonesia Prabumulih, Penukal Prabumulih 15129

Visi dan Misi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Prabumulih telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Wali Prabumulih, yaitu sebagai berikut :

 "Terwujudnya Prabumulih yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”

Penjabaran dari Visi Prabumulih adalah sebagai berikut :

a. Prabumulih yang sejahtera diwujudkan dengan tercapainya tarafkehidupan masyarakat yang baik dan berkualitas sehingga terbentukkehidupan masyarakat yang makmur dan berkeadilan serta menjadikanmasyarakat sebagai subjek dan objek dalam pembangunan

b. Prabumulih yang berakhlakul kharimah diwujudkan dengantercapainya tatanan kehidupan masyarakat yang memiliki sikap danperilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antamanusia dengan Tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri, danmenjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani dan rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan

sebuah masyarakat madaniyyah dan hidup menuju negeri yang adil, makmur, dan diberkati (baldatun toyiPrabumulihn warabun ghafur).

c. Prabumulih yang berdaya saing diwujudkan dengan tercapaianyasumber daya manusia (SDM) yang inovatif, kreatif dan kompetitif;perekonomian daerah yang inovatif, kreatif, kompetitif dan berkeadilan;infrastruktur, fasilitas, permukiman kota yang inovatif dan kompetitif danlingkungan hidup; serta didukung oleh tata kelola pemerintahan danpelayanan publik yang baik, prima, inovatif, kreatif dan kompetitif dalammenyongsong era kompetisi dengan daerah lainnya baik dalam lingkup wilayah sekitar, nasional maupun internasional.

2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

Berdasarkan pada rumusan Visi Prabumulih 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:

a. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;

b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;

c.  Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Berdasarkan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Prabumulih mendukung pencapaian Misi ke-2 yaitu Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Berikut alamat website DLH Kota Prabumulih : https://dlhprabumulih.org/struktur/