MESUJJI II Parahyangan Post - Dinas Lingkungan Hidup dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedudukannya adalah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Ruang Lingkup Kegiatan
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud. Dinas mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang lingkungan Hidup;
2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan hidup;
4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang lingkungan hidup;
5. Pengelolaan UPT; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Susunan Organisasi sebagaimana tertulis dalam pasal 2 Peraturan Bupati Nomor 144 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup adalah :
(1) Kedudukan, Susunan Organisasi Dinas adalah :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan KePegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Tata Lingkungan;
d. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup;
e. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
f. Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah;
g. UPT; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Domisili
Dinas Lingkungan Hidup, berlokasi Jl. Lintas Sumatra, Agung Batin, Kec. Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung 34698, Indonesia Kabupaten Mesuji,, Kabupaten Mesuji, 15129. Webiste : https://dlhmesuji.org/struktur/
Visi dan Misi
Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kabupaten Mesuji, telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Wali Kabupaten Mesuji,, yaitu sebagai berikut :
“Terwujudnya Kabupaten Mesuji, yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing”
Penjabaran dari Visi Kabupaten Mesuji, adalah sebagai berikut :
a. Kabupaten Mesuji, yang sejahtera diwujudkan dengan tercapainya tarafkehidupan masyarakat yang baik dan berkualitas sehingga terbentukkehidupan masyarakat yang makmur dan berkeadilan serta menjadikanmasyarakat sebagai subjek dan objek dalam pembangunan.
b. Kabupaten Mesuji, yang berakhlakul kharimah diwujudkan dengantercapainya tatanan kehidupan masyarakat yang memiliki sikap danperilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antamanusia dengan Tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri, danmenjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani dan rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan sebuah masyarakat madaniyyah dan hidup menuju negeri yang adil, makmur, dan diberkati (baldatun toyibatun warabun ghafur).
c. Kabupaten Mesuji, yang berdaya saing diwujudkan dengan tercapaianyasumber daya manusia (SDM) yang inovatif, kreatif dan kompetitif;perekonomian daerah yang inovatif, kreatif, kompetitif dan berkeadilan;infrastruktur, fasilitas, permukiman kota yang inovatif dan kompetitif danlingkungan hidup; serta didukung oleh tata kelola pemerintahan danpelayanan publik yang baik, prima, inovatif, kreatif dan kompetitif dalammenyongsong era kompetisi dengan daerah lainnya baik dalam lingkup wilayah sekitar, nasional maupun internasional.
2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Berdasarkan pada rumusan Visi Kabupaten Mesuji, 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;
b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
c. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Bupati sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Berdasarkan tugas pokok tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji, mendukung pencapaian Misi ke-2 yaitu Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Perjanjian Kinerja
Perjanjian kinerja adalah dokumen yang memuat komitmen antara pimpinan dan pegawai dalam suatu instansi pemerintah untuk mencapai target kinerja tertentu dalam periode tertentu. Dokumen ini berfungsi sebagai tolok ukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan, serta sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Meskipun saya tidak menemukan perjanjian kinerja spesifik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji, dalam sumber yang tersedia, sebagai referensi, perjanjian kinerja biasanya mencakup penetapan target pencapaian tujuan, sasaran, dan indikator kinerja kegiatan yang mengacu pada rencana strategis instansi terkait. Sebagai contoh, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Kabupaten Mesuji,telah menyusun Perjanjian Kinerja Tahun 2023 yang mengacu pada Rencana Strategis Tahun 2020-2024 serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi mereka.
Untuk memperoleh perjanjian kinerja DLH Kabupaten Mesuji,, disarankan untuk mengunjungi situs resmi DLH Kabupaten Mesuji, atau menghubungi langsung instansi tersebut guna mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru. (*)






LEAVE A REPLY