Home Opini Operasi Tangkap Tangan KPK

Operasi Tangkap Tangan KPK

Karikatur Oleh Munadi

986
0
SHARE
Operasi Tangkap Tangan KPK

Korupsi masih saja terus terjadi sampai saat ini di kalangan pejabat negara. KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) terus gencar pantang mundur, untuk  menjalankan operasi senyap alias OTT ( Operasi Tangkap Tangan ).
Tanggal 9 dan 10 Januari 2026, KPK melakukan OTT di kantor wilayah Ditjen Pajak Jakarta Utara. Selanjutnya,19 Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun, Maidi. KPK juga menangkap Bupati Pati, Sudewo. Di tanggal 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
OTT sering kali dilakukan saat transaksi suap atau gratifikasi sedang berlangsung.
OTT yang di lakukan KPK memiliki beberapa tujuan strategis:
• Menangkap pelaku langsung saat tindak korupsi terjadi sehingga bukti lebih valid dan akurat.
• Mencegah pelarian pelaku dan perusakan bukti dengan aksi dilakukan secara cepat dan terukur.
• Memberikan efek jera kepada pelaku dan publik sebagai bentuk ancaman bagi potensi koruptor.
• Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan efektivitas penegakan hukum.
UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK ( diubah oleh UU No.19 Tahun 2019 ) : Memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penangkapan, termasuk OTT, dalam rangka penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Pasal 12 menekankan kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan dan rekaman elektronik guna mendukung OTT.
( dikutip dari berbagai sumber).
            ***

ALLAH SWT ( Tuhan Yang Maha Esa ), berfirman:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
(Al Baqarah, ayat: 188)
       ***