Home Opini Mengejar Gelar di Tengah Mahalnya Pendidikan

Mengejar Gelar di Tengah Mahalnya Pendidikan

64
0
SHARE
Mengejar Gelar di Tengah Mahalnya Pendidikan

Keterangan Gambar : Foto : Ilustrasi, Sumber: Gambar dihasilkan oleh AI (Google Gemini), 2026

Oleh: Westi Annita Sari
Pendidik & Aktivis Muslimah


Angka putus kuliah di Indonesia menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Kemendikti Saintek dalam laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia mencapai 289.000 mahasiswa, meningkat 2,62% dibandingkan tahun 2024. Masalah tersebut lahir dari kombinasi keterbatasan kemampuan finansial, dorongan untuk memilih masuk ke pasar kerja dibanding kuliah, dan peluang penyelesaian studi yang amat terbatas.

Tingginya biaya kuliah dan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tiap tahun menjadi salah satu faktor utama munculnya permasalahan tersebut. Kenaikan UKT ini terjadi bersamaan dengan penurunan alokasi pemerintah di sejumlah PTN BH. Dampaknya, porsi pendapatan yang bersumber dari mahasiswa semakin besar dalam struktur pendanaan operasional kampus.

Analisis Tim Jurnalisme Data Harian Kompas terhadap laporan keuangan 20 PTN BH menunjukkan porsi pendapatan yang bersumber dari UKT dan kegiatan akademik terus membesar dalam satu dekade terakhir. Di tengah membesarnya porsi mahasiswa dalam pembiayaan, porsi Bantuan Pendanaan PTN BH (BP PTNBH) terhadap total beban operasional justru menyusut signifikan.

Kenaikan biaya UKT sendiri adalah salah satu dampak liberalisasi PTN, terutama sejak tahun 2000 melalui UU Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara (UU PTN-BHMN). Dengan pemberlakuan UU PTN-BHMN, negara memangkas anggaran biaya pendidikan tinggi. Lalu untuk menutupi kekurangannya, PTN diberi otonomi seluas-luasnya untuk mencari sumber dana sendiri. Salah satu caranya adalah melalui regulasi penerimaan mahasiswa baru dengan menerapkan biaya tinggi, termasuk membuka jalur mandiri bagi calon mahasiswa yang mampu membayar mahal.

Fakta di atas menunjukkan bahwa pendidikan dijadikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Kondisi ini adalah efek dari penerapan sistem kapitalisme dalam bidang pendidikan. Sebagaimana jika ditinjau dari kebijakan WTO (World Trade Organization) yang diterapkan di beberapa negara termasuk Indonesia, telah menjadikan pendidikan sebagai salah satu sektor jasa yang diperdagangkan sedangkan negara hanya berperan sebagai regulator.

Hal itu berbanding terbalik dengan pandangan Islam terhadap pendidikan, Islam memiliki fondasi filosofis yang berbeda dengan kapitalisme. Syariat Islam menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan asasi manusia dan menuntut ilmu sebagai kewajiban mutlak. Allah SWT bahkan memuji orang-orang berilmu melalui firman-Nya: “Allah meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Tahu atas apa yang kalian kerjakan” (TQS al-Mujadilah [58]: 11). Serta dalam hadis Rasulullah SAW: “Meraih ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR Ibnu Majah). Dalil-dalil tersebut mendorong tiap muslim untuk menuntut ilmu dalam rangka ketaatan kepada Allah SWT.

Sedangkan dari sisi penyelenggaraan pendidikan yang bermutu meliputi penyediaan dana, sarana dan prasarana yang memadai, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu. Hal tersebut merupakan tanggung jawab penuh negara, karena negara yang memiliki otoritas akan hal tersebut. Sebagaimana kebijakan Rasulullah SAW terhadap tawanan Perang Badar. Para tawanan diberi kebebasan jika mereka mengajarkan baca tulis kepada penduduk Madinah. Artinya, Rasul memberi upah kepada para pengajar itu dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal.

Maka, pendidikan tidak boleh dikomersilkan dan negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Warga negara berhak diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.

Wallahu ‘alam bish shawab