
JAKARTA (www.parahyangan-post.com) - Petugas loket tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjelaskan tentang operasional pelayanan pengambilan barang bukti SIM dan STNK. Dengan menunjukkan bukti berkas kertas tilang warna biru, kata Rury Abdurachman Saleh SH pelanggar bisa menerima kartu SIM diloket tilang.
Untuk mempercepat proses pengambilan berkas tersebut, biasanya pelanggar ketentuan lalulintas dan anggkutan jalan melunasi terlebih dahulu biaya denda yang telah ditentukan di BRI. Selain transaksi ke BRI, pelanggar lalulintas juga bisa bertransaksi melalui akses M-Banking.
" Sehubungan dengan libur panjang menjelang hari Natal dan Tahun baru serta untuk menjamin tertib administrasi dengan ini kami loket tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bahwa pelimpahan berkas pidana tilang, pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan, terakhir diterima dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 7 Desember 2021," ujar koordinator loket tilang, Sabtu (18/12/2021).
Pelayanan pengambilan SIM serta STNK menurut Rury dipastikan dan dibuka kembali pada tanggal 7 Januari 2022 mendatang. Ia juga menambahkan pada hari Jum'at 17 Desember 2021 sidang ditiadakan. Namun, jadwal sidang yang sudah melewati jadwal tetap masih bisa diperoleh pelanggar sesuai jam operasional.
Pemberitahuan informasi pelayanan terhadap tilang, kata dia, telah dipasang dberbagai sudut area kantor Kejari Jaktim. Terhitung bulan November 2021 lalu, koordinator tilang Kejari Jaktim mengatakan jumlah berkas pelanggar lalulintas di Jakarta Timur mengalami penurunan.
" Kami harap masyarakat mengerti karena pengiriman tilang juga tidak pindah dari polisi juga berkurang di akhir November 2021 sehingga terindikasi di Desember bekas sedikit. Dibuka kembali normal, artinya sidang untuk hari Jum'at itu tanggal 7 Januari. Kalau loket tilang tetap full kita buka terus, kecuali hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah," ungkap Rury.
(didi/pp)
LEAVE A REPLY