
JAKARTA (Parahyanganpost.com) - Komisi D DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Pada saat itu, anggota Komisi D dari Fraksi PKS, H. Muhayar RM disela-sela raker melontarkan perkembangan presentasi lahan hijau termasuk pemakaman umum.
Optimalisasi realisasi anggaran turut disinggung olehnya dan mengingat lahan pemakaman sangat dibutuhkan oleh warga Jakarta.
" Ini perlu menjadi perhatian khusus dalam program kerja Dinas pertamanan dan pemakaman, sebab dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, telah diatur proporsi RTH pada setiap kota paling sedikit harus memiliki 30% dari luas wilayah kota, sementara kita baru mencapai 9,4 ," kata Muhayar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Ia juga menambahkan dalam beberapa kali kesempatan berdialog dengan masyarakat mendapat keluhan perihal pemakaman. Menurutnya, populasi masyarakat Jakarta semakin kian hari bertambah akan tetapi lahan pemakaman belum mengikuti.
" Saya berharap di tahun 2021 ini, ibu Kadis memprioritaskan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Menjalankan amanat Undang-Undang terkait RTH dan kebutuhan lahan pemakaman untuk masyarakat," jelas Muhayar.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati akan terus berupaya memaksimalkan pembangunan dan penataan RTH di sembilan TPU. Dari total anggaran sebesar Rp 23,9 miliar ini akan digunakan untuk penataan lahan di DKI Jakarta dengan luas 3,97 hektare.
" Kita membuat RTH ini sangat konsen karena kewajiban kita disetiap kota menyiapkan dan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang. Sembilan TPU ini ada di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,” tandasnya.
Adapun perluasan RTH untuk di Jakarta Timur berada di TPU Ceger, TPU Prumpung, TPU Kober Jatinegara, TPU Pondok Ranggon, dan TPU Kampung Dukuh. Kemudian, di Jakarta Barat perluasan terdapat di TPU Tegal Alur dan TPU Makam Pahlawan Tegal Alur, dan Jakarta Selatan di TPU Srengseng Sawah. Namun, terakhir di Jakarta Utara di TPU Rorotan.
(didi/pp)
LEAVE A REPLY