Oleh: Hana Sheila
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
FENOMENA - Working poor di Indonesia menggambarkan kondisi ketika seseorang sudah bekerja, bahkan penuh waktu, namun tetap hidup dalam kemiskinan. Hal ini terjadi karena upah yang diterima sering tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat, seperti harga pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Banyak pekerja hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar, tanpa memiliki tabungan atau jaminan keamanan ekonomi.
Kondisi ini semakin diperparah oleh banyaknya pekerja di sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap maupun perlindungan sosial. Jam kerja yang panjang pun tidak selalu menjamin kesejahteraan, bahkan sebagian harus memiliki lebih dari satu pekerjaan. Rendahnya pendidikan dan keterampilan juga membuat pekerja sulit meningkatkan pendapatan, sehingga working poor menjadi masalah yang terus berulang dan sulit diputus.
Fenomena working poor di Indonesia dapat dianalisis dari cara kerja sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan sebagai tujuan utama dalam aktivitas ekonomi. Dalam sistem ini, tenaga kerja sering dipandang sebagai biaya produksi yang perlu ditekan agar perusahaan tetap kompetitif. Akibatnya, banyak pekerja menerima upah minimum atau bahkan di bawah standar kebutuhan hidup layak, sementara harga kebutuhan pokok terus meningkat mengikuti mekanisme pasar. Ketimpangan antara kenaikan biaya hidup dan stagnasi upah inilah yang membuat seseorang tetap miskin meskipun bekerja.
Selain itu, kapitalisme juga mendorong fleksibilitas pasar tenaga kerja, seperti sistem kontrak, outsourcing, dan pekerjaan informal. Kondisi ini membuat banyak pekerja tidak memiliki kepastian pendapatan maupun jaminan sosial. Negara dalam sistem ini sering berperan terbatas, sehingga perlindungan terhadap pekerja belum maksimal. Akses terhadap pendidikan dan pelatihan pun cenderung tidak merata, sehingga sebagian masyarakat sulit meningkatkan keterampilan dan tetap terjebak pada pekerjaan berupah rendah. Akibatnya, kemiskinan tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga merupakan dampak dari struktur ekonomi yang belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Dalam perspektif Islam, masalah working poor tidak hanya dilihat sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga sebagai tanggung jawab sistem yang wajib menjamin kesejahteraan setiap individu. Islam menetapkan bahwa negara wajib memastikan kebutuhan pokok setiap rakyat terpenuhi, seperti pangan, sandang, dan papan. Hal ini didukung dengan pengelolaan harta umat melalui mekanisme seperti zakat, infak, dan sedekah yang didistribusikan kepada golongan yang berhak, sehingga kekayaan tidak hanya beredar di kalangan tertentu saja.
Selain itu, Islam mengatur hubungan kerja secara adil antara pekerja dan pemberi kerja. Upah harus diberikan secara layak dan tepat waktu, serta tidak boleh menzalimi pekerja. Praktik yang merugikan seperti eksploitasi tenaga kerja atau ketidakjelasan status pekerjaan tidak dibenarkan. Negara juga berperan aktif dalam membuka lapangan pekerjaan dan mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak.
Islam juga mendorong pemerataan kepemilikan dan melarang penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu melalui aturan seperti larangan riba dan monopoli. Dengan sistem ini, distribusi ekonomi menjadi lebih merata dan peluang kerja lebih terbuka. Selain itu, pendidikan dan pembinaan keterampilan menjadi bagian penting agar masyarakat mampu bekerja secara produktif dan mandiri.
Dengan demikian, solusi Islam terhadap working poor adalah membangun sistem yang adil, menjamin kebutuhan dasar, serta mengatur distribusi kekayaan agar tidak timpang. Tujuannya bukan hanya mengurangi kemiskinan, tetapi memastikan setiap individu dapat hidup layak dan bermartabat.[]






LEAVE A REPLY